Bamuskal Membahas Hasil Program Review 2026 dan Revisi Peraturan Kalurahan Terkait Bumkal

30 Juni 2026
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 52 Kali
Bamuskal Membahas Hasil Program Review 2026 dan Revisi Peraturan Kalurahan Terkait Bumkal

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Guwosari menggelar rapat di Aula Kalurahan Guwosari, pada hari Selasa 30 Juni 2026 malam. Rapat yang dihadiri unsur pemerintah kalurahan dan pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Program Review 2026 serta pembahasan draf perubahan kedua Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Bumkal.

Rapat dibuka oleh Ketua Bamuskal Guwosari, Bapak Muhaimin, S.T.HI., M.H., pada pukul 20.00 WIB dengan pembacaan Surah Al-Fatihah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam musyawarah.

Pada agenda pertama, Bapak H. Arwan., A.Md memaparkan hasil Program Review 2026 yang telah dilaksanakan pada 20 Mei 2026 dengan fokus evaluasi terhadap Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Berdasarkan hasil penilaian masyarakat, sebanyak tiga responden menilai program sudah berjalan baik dan tidak perlu diubah, 25 responden menyatakan program perlu diperbaiki, sedangkan dua responden mengusulkan agar program dihentikan.

Sejumlah masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa pelaksanaan PSN masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu, kader jumantik dinilai masih perlu meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Evaluator juga merekomendasikan agar cakupan rumah yang dikunjungi dalam program diperluas serta mendorong lahirnya inovasi kegiatan di tingkat padukuhan melalui anggaran PPBM. Pemanfaatan media sosial juga dinilai penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai PSN.

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Lurah Guwosari, Bapak Masduki Rahmad, S.IP., menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksinkronan undangan rapat yang terjadi dan meminta hal tersebut menjadi perhatian pemerintah kalurahan ke depan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Program PSN memerlukan penguatan sosialisasi dan publikasi melalui berbagai media, seperti WhatsApp, pamflet, dan media sosial lainnya.

Masduki juga menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan akan mengirimkan surat kepada tim Wolbachia Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan pemantauan hasil program. Menurutnya, penerapan PHBS merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat sehingga memerlukan partisipasi aktif dari setiap warga.

Sementara itu, Ibu Harwachyuni Widyastuti, S.ST., menjelaskan bahwa Program Review merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan. Ia menekankan pentingnya penyajian data yang jujur dan akuntabel agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang. Selain itu, tata kelola Bumkal juga harus dilakukan secara transparan guna menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pada agenda kedua, peserta rapat membahas draf perubahan kedua Peraturan Kalurahan tentang Bumkal. Ketua Bamuskal Bapak H. Muhaimin menjelaskan bahwa revisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan sejumlah regulasi nasional, termasuk ketentuan terbaru mengenai Undang-Undang Desa dan penyesuaian regulasi terkait tata kelola pemerintahan.

Beberapa poin perubahan yang dibahas meliputi penyesuaian Pasal 2A dan Pasal 3 sesuai regulasi terbaru, perubahan lampiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta penyusunan ulang ketentuan mengenai gaji dan tunjangan direksi Bumkal agar menggunakan rumusan yang lebih umum sehingga tidak memerlukan perubahan peraturan setiap kali terjadi penyesuaian nominal.

Dalam forum tersebut, Bapak Sukatno dan Bapak Nur Hidayad, S.E., mengusulkan agar sejumlah kebijakan strategis tetap diputuskan melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal). Pembahasan juga mencakup rencana penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak lagi relevan serta penambahan ketentuan mengenai penyertaan modal masyarakat dan mekanisme persetujuan pinjaman modal di atas Rp100 juta melalui forum Muskal.

Direktur Bumkal Guwosari, Bapak Hendri, menambahkan bahwa setiap penyesuaian gaji dan tunjangan direksi pada masa mendatang harus diajukan kepada Pemerintah Kalurahan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan.

Setelah seluruh agenda selesai dibahas, rapat Bamuskal ditutup pada pukul 21.25 WIB dengan harapan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan program pembangunan serta tata kelola Bumkal yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Bamuskal Membahas Hasil Program Review 2026 dan Revisi Peraturan Kalurahan Terkait Bumkal
Bamuskal Membahas Hasil Program Review 2026 dan Revisi Peraturan Kalurahan Terkait Bumkal
Bamuskal Membahas Hasil Program Review 2026 dan Revisi Peraturan Kalurahan Terkait Bumkal