Rapat Internal Bamuskal, Membahas Jaring Aspirasi & Review Raperkal LKK
Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Guwosari menggelar rapat internal periode bulan Agustus pada Senin (3/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan Guwosari tersebut menjadi forum koordinasi dan pembahasan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bamuskal. Rapat dimulai pukul 18.30 WIB dan dibuka dengan bacaan basmallah oleh Ketua Bamuskal Guwosari, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H., yang sekaligus memimpin jalannya rapat.
Dalam pembahasan internal, Bamuskal membahas sejumlah agenda, salah satunya terkait pengumpulan dan pengelolaan data aspirasi masyarakat. Masing-masing anggota Bamuskal berdasarkan daerah pemilihan (dapil) akan menyerahkan data PPBMP, RKP, dan DURKP dengan berkoordinasi bersama dukuh di wilayah dapil masing-masing. Selain itu, dilakukan pula rekapitulasi jaring aspirasi masyarakat dari setiap padukuhan. Data tersebut akan disusun menggunakan format sebagaimana tahun sebelumnya dan selanjutnya dihimpun dalam buku aspirasi sebagai salah satu bentuk dokumentasi Bamuskal.
Rapat juga membahas sejumlah agenda pemerintahan kalurahan yang perlu mendapatkan perhatian Bamuskal. Salah satunya berkaitan dengan tahapan pendaftaran calon lurah yang dijadwalkan berakhir pada Selasa, 4 Agustus 2026. Bamuskal diharapkan dapat hadir dalam agenda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Selanjutnya, Bamuskal merencanakan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah salat Zuhur, sekitar pukul 13.00 WIB. Rencana tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kalurahan Guwosari. Koordinasi pelaksanaan Muskal akan ditindaklanjuti oleh Mas Kholis.
Pembahasan II: Review Perubahan Raperkal tentang LKK
Selain agenda internal, rapat juga membahas review perubahan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Pembahasan diarahkan pada penyesuaian substansi peraturan dengan kondisi dan kelembagaan yang ada di masyarakat serta memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keberadaan dan pengaturan Jaga Warga, ketentuan mengenai pamong kalurahan yang sekaligus menjadi pengurus LKK, serta pengaturan lembaga keagamaan dan pendidikan keagamaan.
Bamuskal juga membahas keberadaan sejumlah lembaga dan kelompok masyarakat, di antaranya Mekar Jaya, Kelompok Wanita Tani (KWT), Lembaga Latihan dan Keterampilan (LLT), Desa Prima, Desa Preneur, Desa Wisata atau Pokdarwis, serta Satlinmas. Masing-masing lembaga akan dikaji kedudukan dan pengaturannya agar dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kalurahan Guwosari.
Untuk mendukung proses review tersebut, Bamuskal membagi tugas kepada anggota untuk menelusuri dasar hukum masing-masing lembaga, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kepengurusan, seksi-seksi, persyaratan menjadi pengurus, hingga alur pembentukannya.
Pembagian tugas tersebut meliputi:
- LLT dan Desa Budaya kepada Pak Anas;
- Desa Prima dan Desa Preneur kepada Bu Kris;
- Pokdarwis dan Desa Wisata kepada Pak Arif;
- KWT dan Gapoktan kepada Bu Nur Hidayah;
- FBRB dan KSB kepada Pak Sukatno;
- Jaga Warga dan Linmas kepada Pak Arwan.
Melalui rapat internal ini, Bamuskal Guwosari diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan secara tertib, terdokumentasi, dan memiliki landasan regulasi yang jelas.
Rapat internal Bamuskal Guwosari ditutup pada pukul 20.30 WIB.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin