Review RPJMKal 2018–2026 Dan Perubahan RKP Tahn 2025

28 Mei 2025
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 23 Kali
Review RPJMKal 2018–2026 Dan Perubahan RKP Tahn 2025

Pemerintah Kalurahan Guwosari pada hari Rabu, 28 Mei 2025, mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan yang bertempat di Aula Kalurahan Guwosari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2018–2026 sekaligus membahas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2025.

Kegiatan strategis ini digelar sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Desa terbaru, yang membawa perubahan penting, salah satunya adalah penyesuaian masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, RPJMKal yang sebelumnya dirancang untuk periode 2018–2024, kini perlu diperpanjang dan disesuaikan hingga tahun 2026, agar selaras dengan masa jabatan lurah yang sedang berjalan.

Dalam musyawarah ini, Lurah Guwosari, di hadapan peserta musyawarah yang terdiri dari perwakilan lembaga desa, pamong kalurahan, BPKal, tokoh masyarakat, kader pembangunan, dan unsur warga, memaparkan evaluasi capaian pembangunan Kalurahan Guwosari selama kurun waktu 2018 hingga 2024. Pemaparan ini mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, pelayanan publik, ekonomi masyarakat, ketahanan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Beberapa capaian pembangunan disoroti sebagai bentuk keberhasilan, antara lain peningkatan kualitas jalan lingkungan, pengembangan UMKM lokal melalui Bumkal, serta pelaksanaan program-program sosial dan kesehatan berbasis masyarakat. Namun demikian, juga diakui masih terdapat beberapa program prioritas yang belum sepenuhnya terealisasi karena keterbatasan anggaran, perubahan situasi kebijakan, dan tantangan di lapangan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan utama dalam proses penyusunan kembali RPJMKal 2018–2026. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sangat partisipatif. Pemerintah Kalurahan Guwosari telah mengakomodasi berbagai usulan baru yang muncul dari masyarakat melalui musyawarah padukuhan, sebagai bentuk demokratisasi perencanaan pembangunan desa.

Musyawarah ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan rencana pembangunan kalurahan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta memastikan bahwa program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga. Dalam proses ini, disorot pula pentingnya pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.

Agenda pembahasan Perubahan RKP Tahun 2025 menjadi bagian penting lainnya dalam musyawarah ini. Dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan mendesak, beberapa program kerja Kalurahan untuk tahun 2025 mengalami penyesuaian, baik dari sisi prioritas kegiatan maupun penganggaran.

Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi Kalurahan Guwosari dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan yang telah berjalan, sekaligus menetapkan langkah-langkah baru untuk dua tahun ke depan. Melalui musyawarah yang terbuka, inklusif, dan berbasis data evaluatif, Kalurahan Guwosari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warganya.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.