Kalurahan Guwosari menggelar rapat koordinasi tindak lanjut hasil audit aset dari Inspektorat Kabupaten Bantul pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan ini dihadiri oleh Lurah Guwosari, pamong kalurahan, serta para penyewa tanah kas dan kios kalurahan.
Acara dibuka oleh Bapak Taufik selaku pembawa acara, dan dilanjutkan dengan sambutan Lurah Guwosari, Bapak Masduki Rahmad, SIP. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya langkah cepat dalam menindaklanjuti hasil audit yang menemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti belum adanya perjanjian sewa menyewa serta ketidaksesuaian pembayaran dari para penyewa.
“Kami akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar seluruh pengelolaan aset kalurahan berjalan sesuai aturan. Mohon kerja sama semua pihak untuk tertib administrasi dan pembayaran sewa,” ujar Lurah Masduki.
Musyawarah yang dipimpin oleh Carik Kalurahan menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:
- Pembaharuan perjanjian penggunaan kios akan segera dilakukan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
- Batas waktu pembayaran sewa kios dan tanah kas ditetapkan paling lambat 25 November 2025.
- Pengelolaan aset kios akan dilakukan oleh bagian tata laksana (Pak Yudi dan Bu Yuni), sedangkan pengelolaan tanah lungguh tetap ditangani oleh Pak Jagabaya dan tim pengelola tanah kas kalurahan.
- Mekanisme lelang akan diterapkan dalam penyewaan kios agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama.
Beberapa peserta rapat juga menyampaikan saran agar administrasi perjanjian dibuat lebih tertib dan transparan, serta penerbitan surat perjanjian dilakukan segera setelah pembayaran dilakukan.
Lurah Guwosari menegaskan bahwa kalurahan berkomitmen menindaklanjuti hasil audit sesuai arahan Inspektorat Bantul. Ke depan, penyewa yang tertib akan mendapat prioritas perpanjangan perjanjian, sedangkan bagi yang belum tertib akan dievaluasi kembali.
FRAN KURNIAWAN