Operator Verval ATS
Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, serta Pemberantasan Buta Aksara. MEMERINTAHKAN : Nama : Yuli Nuryanti, S.Pd., M.Sc. Instansi : Kalurahan Guwosari Jabatan : Kamituwa NIK : 3402075106900001 Tempat/Tanggal Lahir : Bantul, 11 Juni 1990 Ketugasan : Operator Desa/Kalurahan Email : yulinurharun@gmail.com No HP : 08228838767 Untuk menjalankan tugas sebagai Operator Verval Anak Tidak Sekolah (ATS)dan layanan pendidikan yang ada di Kalurahan. Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.