Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kalurahan Guwosari sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul, serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka Pemerintah Kalurahan Guwosari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/I/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kalurahan Guwosari.
Surat Edarah Lurah Guwosari https://s.id/SE9GWS
Intruksi Bupati Bantul https://s.id/InBup1
"Tetap Jaga Jarak, Cuci Tangan dan Pakai Masker"
_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Kalurahan Guwosari
Instagram: @desaguwosari
_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Kalurahan Guwosari
#KalurahanGuwosari #KapanewonPajangan #Bantul